Frequently Asked Questions
(Beragam pertanyaan yang sering diajukan)

PERSYARATAN

Q: Apa saja persyaratan dalam pengurusan SIM?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi

Q: Bagaimana dengan persyaratan pengurusan SIM Hilang?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM Hilang meliputi KTP Elektronik, Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi. Selain itu juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.

Q: Berapa usia minimal dalam penerbitan SIM?
A: Persyaratan usia dalam penerbitan SIM sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) untuk SIM BI umum dan
- 23 (dua puluh tahun) untuk SIM BII umum

Q: Apabila saya memiliki paspor akan tetapi KTP saya hilang, apakah bisa paspor tersebut digunakan sebagai pengganti KTP yang hilang?
A: Tidak bisa, fungsi paspor untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara. Silahkan mencetak ulang KTP yang hilang nantinya akan berguna untuk mendukung dalam pengurusan administrasi lainnya.

Q: Apakah saya harus datang ke kantor satpas dalam proses penerbitan SIM?
A: Ya, dalam proses penerbitan SIM di kantor Satpas Polres Pamekasan hendaknya masyarakat pemohon datang sendiri di kantor

Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan?
A: Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di Jl Brantas  

Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan rohani / Psikologi?
A: Pemeriksaan kesehatan rohani/Psikologi dapat dilakukan di Jl Brantas

MASA BERLAKU SIM

Q: Berapa lama masa berlaku SIM sekarang?

A: Saat ini masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan

Q: Apabila masa berlaku SIM saya lewat, apakah bisa diperpanjang?

A: Tidak bisa, apabila masa berlaku SIM telah lewat maka penerbitan SIM diberlakukan proses penerbitan SIM Baru sesuai ketentuan

Q: Bila tanggal habisnya masa berlaku SIM saya tepat di hari minggu, apakah saya akan dikenakan proses penerbitan SIM Baru?

A: Tidak, bila habisnya masa berlaku SIM bertepatan dengan hari minggu, SIM masih dapat diperpanjang dengan masa tenggang sehari setelah hari Minggu tersebut . Namun bila lewat dari masa tenggang, proses penerbitan SIM berlaku ketentuan penerbitan SIM Baru

Q: Bagaimana bila tanggal habisnya masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional/cuti bersama?

A: Apabila terdapat libur nasional/cuti bersama, maka nantinya akan ada pemberitahuan terkait dengan masa tenggang diwaktu pelaksanaan libur nasional/cuti bersama tersebut

WAKTU PELAYANAN

 Q: Apakah pada hari Sabtu pelayanan di Satpas Polres Probolinggo Kota buka?
A: Iya, Satpas Polres Probolinggo Kota melayani pada :

- Senin s/d Kamis pkl 08.00 – 12.00 Wib
- Jumat s/d Sabtu pkl 08.00 – 11.00 Wib

BIAYA

 Q: Berapa biaya administrasi penerbitan SIM?
A: Biaya administrasi PNBP pada penerbitan SIM adalah :

-SIM Baru A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp 120.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp 80.000,-
- SIM Baru C = Rp 100.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang C = Rp 75.000,-
- SIM Baru D = Rp 50.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang D = 30.000,-

Q: Apakah biaya administrasi penerbitan SIM termasuk biaya persyaratan?
A: Tidak, biaya administrasi penerbitan SIM tidak termasuk biaya persyaratan yang harus dipenuhi

Q: Apakah tersedia pembayaran secara non-tunai?

A: Ya, pembayaran penerbitan SIM dapat dilakukan secara non-tunai antara lain menggunakan EDC dan QR Code (QRIS)