Frequently Asked
Questions
(Beragam pertanyaan yang sering diajukan)
PERSYARATAN
Q: Apa
saja persyaratan dalam pengurusan SIM?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM meliputi KTP Elektronik,
Surat Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan
Rohani/Psikologi
Q: Bagaimana dengan persyaratan pengurusan SIM Hilang?
A: Persyaratan dalam pengurusan SIM Hilang meliputi KTP Elektronik, Surat
Keterangan Sehat dari dokter & Surat Keterangan Kesehatan Rohani/Psikologi.
Selain itu juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Q: Berapa usia minimal dalam penerbitan SIM?
A: Persyaratan usia dalam penerbitan SIM sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) untuk SIM BI umum dan
- 23 (dua puluh tahun) untuk SIM BII umum
Q: Apabila saya memiliki paspor akan tetapi KTP saya hilang, apakah bisa
paspor tersebut digunakan sebagai pengganti KTP yang hilang?
A: Tidak bisa, fungsi paspor untuk memverifikasi identitas seseorang saat
akan memasuki suatu negara. Silahkan mencetak ulang KTP yang hilang nantinya
akan berguna untuk mendukung dalam pengurusan administrasi lainnya.
Q: Apakah saya harus datang ke kantor satpas dalam proses penerbitan SIM?
A: Ya, dalam proses penerbitan SIM di kantor Satpas Polres Pamekasan
hendaknya masyarakat pemohon datang sendiri di kantor
Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan?
A: Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di Jl Brantas
Q: Dimana lokasi pemeriksaan kesehatan rohani / Psikologi?
A: Pemeriksaan kesehatan rohani/Psikologi dapat dilakukan di Jl Brantas
MASA
BERLAKU SIM
Q:
Berapa lama masa berlaku SIM sekarang?
A: Saat ini masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal
diterbitkan
Q: Apabila masa berlaku SIM saya lewat, apakah bisa diperpanjang?
A: Tidak bisa, apabila masa berlaku SIM telah lewat maka penerbitan SIM
diberlakukan proses penerbitan SIM Baru sesuai ketentuan
Q: Bila tanggal habisnya masa berlaku SIM saya tepat di hari minggu, apakah
saya akan dikenakan proses penerbitan SIM Baru?
A: Tidak, bila habisnya masa berlaku SIM bertepatan dengan hari minggu, SIM
masih dapat diperpanjang dengan masa tenggang sehari setelah hari Minggu
tersebut . Namun bila lewat dari masa tenggang, proses penerbitan SIM berlaku
ketentuan penerbitan SIM Baru
Q: Bagaimana bila tanggal habisnya masa berlakunya bertepatan dengan hari
libur nasional/cuti bersama?
A: Apabila terdapat libur nasional/cuti bersama, maka nantinya akan ada
pemberitahuan terkait dengan masa tenggang diwaktu pelaksanaan libur
nasional/cuti bersama tersebut
WAKTU
PELAYANAN
Q:
Apakah pada hari Sabtu pelayanan di Satpas Polres Probolinggo Kota buka?
A: Iya, Satpas Polres Probolinggo Kota melayani pada :
- Senin s/d Kamis pkl 08.00 – 12.00 Wib
- Jumat s/d Sabtu pkl 08.00 – 11.00 Wib
BIAYA
Q:
Berapa biaya administrasi penerbitan SIM?
A: Biaya administrasi PNBP pada penerbitan SIM adalah :
-SIM Baru A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp 120.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang A, A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum = Rp
80.000,-
- SIM Baru C = Rp 100.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang C = Rp 75.000,-
- SIM Baru D = Rp 50.000,-
- SIM Perpanjangan/Hilang D = 30.000,-
Q: Apakah biaya administrasi penerbitan SIM termasuk biaya persyaratan?
A: Tidak, biaya administrasi penerbitan SIM tidak termasuk biaya
persyaratan yang harus dipenuhi
Q: Apakah tersedia pembayaran secara non-tunai?
A: Ya,
pembayaran penerbitan SIM dapat dilakukan secara non-tunai antara lain
menggunakan EDC dan QR Code (QRIS)